Blog Image
Ketersediaan Pangan

Bapanas Perkuat KDKMP Jadi Saluran SPHP Beras, Harga Tetap Mengacu Zonasi

JAKARTA — Badan Pangan Nasional (Bapanas) memperkuat peran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai salah satu saluran penyaluran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).

Penguatan KDKMP dilakukan dengan tetap memastikan penyaluran SPHP berjalan sesuai kebijakan dan regulasi yang berlaku, termasuk ketentuan harga beras berdasarkan zonasi.

Sekretaris Utama Bapanas Mayor Jenderal TNI (Purn.) Ito Hediarto mengatakan, Bapanas berperan memastikan kebijakan dan regulasi dalam pelaksanaan stabilisasi pasokan dan harga beras tetap terjaga.

“Kami menjaga dari sisi kebijakan dan regulasi. Kami menjaga berasnya,” ujar Ito dalam Rapat Koordinasi Kesiapan Distribusi Barang Bersubsidi Dan Komoditas Strategis Melalui KDKMP di Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Di sisi lain, penyaluran SPHP Beras sepanjang 2026 telah mendekati target yang ditetapkan. Berdasarkan data realisasi per 23 September 2026, penyaluran SPHP Beras telah mencapai 827 juta kilogram dari target 828 juta kilogram atau 99,98 persen.

Dari jumlah tersebut, penyaluran melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) tercatat mencapai 16.622.525 kilogram.

Salah satu landasan pelaksanaan stabilisasi tersebut adalah Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 15 Tahun 2022. Regulasi itu mengatur bahwa stabilisasi pasokan dan harga beras di tingkat konsumen dilaksanakan melalui penugasan Perum Bulog dan/atau kerja sama dengan pelaku usaha pangan.

Menurut Ito, regulasi yang telah tersedia menjadi pijakan agar penyaluran SPHP, termasuk melalui KDKMP, dapat berjalan.

“Intinya adalah kegiatan KDMP ini bisa berjalan. Karena kegiatan stabilisasi pasokan dan harga pangan sudah diatur di tahun 2022,” kata Ito.

KDKMP sendiri telah masuk dalam sembilan saluran utama penyaluran SPHP Beras. Kanal lainnya meliputi pengecer pasar rakyat, instansi pelaksana Gerakan Pangan Murah (GPM), outlet pangan pemerintah daerah, outlet atau koperasi BUMN/BUMD, outlet instansi pemerintah, Rumah Pangan Kita (RPK) Bulog, ritel modern, serta distributor BUMN/BUMD.

“Jadi KDMP adalah salah satu dari saluran utama sembilan yang kita distribusikan oleh Bulog. Ada zona-zonanya,” ujar Ito.

Pembagian zona tersebut menjadi acuan dalam penetapan harga SPHP Beras. Untuk Zona I, harga di gudang Bulog ditetapkan Rp11.000 per kilogram, harga distributor Rp11.700 per kilogram, dan Harga Eceran Tertinggi (HET) di tingkat konsumen Rp12.500 per kilogram.

Sementara di Zona II, harga gudang Bulog sebesar Rp11.300 per kilogram, harga distributor Rp12.000 per kilogram, dan HET Rp13.100 per kilogram.

Adapun di Zona III, harga gudang Bulog ditetapkan Rp11.600 per kilogram, harga distributor Rp12.300 per kilogram, dan HET Rp13.500 per kilogram.

“Jadi nanti memang harga disesuaikan dengan zonanya. Di mana harga distributor, harga HET-nya sudah kita tetapkan,” jelas Ito.

Share this post