Millenialpost.com, Kampar - Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024 telah mencanangkan kebijakan pembangunan peternakan nasional dengan program prioritas meliputi ketersediaan, akses dan konsumsi pangan berkualitas. Dengan semakin meningkatnya jumlah penduduk dan pendapatan masyarakat, tidak dapat dipungkiri bahwa permintaan produk peternakan terus meningkat setiap tahun.
Pakan berkualitas tentunya harus memiliki standar yang baik untuk memberikan jaminan keamanan bagi konsumen. Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia yang di tetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional. Di dunia peternakan khususnya ruminansia kecil ada beberapa SNI yang telah di tetapkan seperti di sektor bibit ada SNI kambing PE, SNI Kambing Saanen Indonesia, SNI Kambing Kacang, SNI kambing Boerka, SNI Domba Garut, dan ada juga SNI di sektor pakan seperti SNI Pakan Domba Penggemukan. Tujuan dari SNI adalah untuk meningkatkan nilai jual dari suatu produk ruminansia kecil dan juga sebagai usaha memberikan perlindungan bagi konsumen agar tidak mendapatkan produk yang tidak bermutu.
Setelah SNI tersebut ditetapkan tentunya harus ada suatu usaha untuk menginformasikan dan menyebarluaskan serta memberikan pemahaman yang komprehensif terkait dengan fungsi dan cara pemanfaatan SNI tersebut agar para pelaku usaha peternakan khususnya di sektor ruminansia kecil dapat meningkatkan nilai jual produknya dengan cara mengikuti standar mutu yang terdapat di dalam dokumen SNI, atau bahkan lebih lanjut dapat melakukan sertifikasi terhadap produk yang dimilikinya.
BSIP Riau dalam hal ini menggelar kegiatan Penguatan Kapasitas Penerap Standar Pertanian Mendukung Program Kementerian Pertanian untuk para peternak di Provinsi Riau, khususnya yang berada di Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar. Kegiatan ini dilaksanakan di BPP Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, Rabu (30/10/2024).
Hadir dalam acara sosialisasi ini Kepala Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian atau BSIP Riau, Dr. Shannora Yuliasari, Kepala Loka Pengujian Standar Instrumen (LPSI) Ruminasia Kecil, Dr. Ir. Fera Mahmila,MP ., Kabid Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Kampar, Koordinator BPP Kecamatan Tambang, dan diikuti oleh peternak kambing dan sebanyak 75 orang.
Pada sambutannya, Kepala BSIP Riau menyampaikan pada kesempatan ini BSIP Riau mendiseminasikan standar SNI pertanian untuk peningkatan pengetahuan peternak. Agar kesempatan bimtek ini menjadi ajang menambah wawasan peserta kegiatan dalam hal standar instrument pertanian.
Kabid Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan menyampaikan bahwa di Kabupaten Kampar, populasi ternak ruminansia besar dan unggas termasuk tinggi. Potensi lahan perkebunan juga sangat luas sehingga dapat menjadi sumber pakan ternak. Pangsa pasar masih sangat terbuka lebar. Dukungan infrastruktur dan lokasi Kabupaten Kampar sangat strategis serta dukungan ketersediaan SDM peternakan dan kesehatan hewan juga cukup.
Kepala BSIP Ruminansia Kecil menyampaikan banyak keistimewaan memelihara kambing, diantaranya kambing lebih cepat pertambahan generasinya yaitu dapat beranak 3 kali dalam 2 tahun. Pelaksanaan budidaya serta manajemen yang baik memiliki keuntungan yang maksimal dari beternak kambing.
Narasumber Riyadi Ismail, S.Pt., M.Si menyampaikan materi mengenai pengelolaan pakan dan konsentrat. Faktor-faktor yang mempengaruhi produktivitas ternak ruminansia. Salah satu pakan yang direkomendasikan untuk peternak kambing adalah tanaman Indigofera Zoongileriana karena memiliki protein tinggi.
Narasumber Rian Rosartio, S.Pt., M.Si, menyampaikan materi Budidaya Kambing Perah. Untuk budidaya kambing perah sebaiknya tidak digabung dengan kambing potong karena kambing perah adalah tipe kambing manja dan butuh perawatan yang lebih intensif daripada kambing potong. Pada kesempatan ini disampaikan juga teknik memerah susu kambing yang baik dan penanganan susu sebelum konsumsi.
Narasumber Muhammad Syawal, S.Pt., M.Si menyampaikan terkait manfaat produk peternakan sesuai SNI, dimana tujuan utamanya adalah meningkatkan perlindungan kepada konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja serta masyarakat. Selain itu, SNI produk peternakan juga bertujuan memberikan kepastian, kelancaran dan efisiensi transaksi perdagangan bagi pelaku usaha.